Pasal 91
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), ayat (2), Pasal 60 ayat (1), Pasal 66 ayat (4), Pasal 68 ayat (3), Pasal 69 ayat (1), ayat (2), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (3), Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (4), Pasal 74 ayat (2), ayat (3), Pasal 77 ayat (1), ayat (2), Pasal 79 ayat (4), Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 88 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
