Pasal 88
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Untuk dapat menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar, Infrastruktur Pasar Keuangan yang kewenangan pengaturan, pengembangan, dan pengawasannya dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan terkait perizinan berupa: a. memperoleh rekomendasi Bank INDONESIA, bagi penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; dan b. memperhatikan dan/atau memenuhi ketentuan terkait perizinan dari otoritas terkait lainnya, untuk instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan yang akan difasilitasi oleh penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sesuai dengan ketentuan otoritas terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2).
