Pasal 89
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Untuk dapat menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar, Infrastruktur Pasar Keuangan yang kewenangan pengaturan, pengembangan, dan pengawasannya dilakukan oleh otoritas terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf b harus: a. telah memenuhi ketentuan terkait perizinan penyelenggaraan infrastruktur antarpasar dari otoritas terkait lainnya; dan b. memenuhi ketentuan perizinan Bank INDONESIA terkait penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Ketentuan mengenai kegiatan usaha penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar yang telah mememenuhi ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar bagi Infrastruktur Pasar Keuangan yang kewenangan pengaturan, pengembangan, dan pengawasannya dilakukan oleh otoritas terkait lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2).
