Pasal 87
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan otoritas terkait lainnya untuk mendorong pengembangan Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86. (2) Koordinasi dalam pengembangan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pertukaran dan pemutakhiran data dan informasi; b. pengawasan bersama; c. langkah mitigasi risiko; dan d. hal lainnya berdasarkan kesepakatan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditemukan pelanggaran, Bank INDONESIA dan/atau otoritas terkait lainnya sebagai otoritas asal mengenakan sanksi terhadap Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
