Pasal 86
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, kecuali huruf d dapat digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf c. (2) Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kategori Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2); b. upaya pencapaian sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); c. praktik terbaik secara internasional dalam penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan/atau d. hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Infrastruktur Pasar Keuangan yang kewenangan pengaturan, pengembangan, dan pengawasannya dilakukan oleh: a. Bank INDONESIA; dan b. otoritas terkait lainnya.
