Pasal 81
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, CCP melakukan kegiatan: a. menyetujui, menolak, dan menghentikan anggota CCP; b. mengenakan sanksi kepada anggota CCP; c. MENETAPKAN besaran default fund contribution, initial margin, variation margin, dan biaya; d. MENETAPKAN metode valuasi atas initial margin, dan variation margin yang diserahkan anggota CCP; e. melakukan pengelolaan default fund contribution, initial margin, dan variation margin sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; f. mengeksekusi default fund contribution, initial margin, dan variation margin, jika anggota mengalami peristiwa kegagalan (event of default); g. melakukan Close-Out Netting, pengakhiran awal (early termination), dan lelang atas transaksi anggota CCP yang mengalami peristiwa kegagalan (event of default); dan h. melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
