PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 80
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), CCP memiliki tugas: a. menatausahakan portofolio Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing, serta transaksi keuangan lainnya secara benar dan akurat, tepat waktu, konsisten, dan transparan; b. mengelola risiko dengan MENETAPKAN prosedur operasional standar terkait manajemen risiko; c. menatausahakan default fund contribution, initial margin, dan variation margin; d. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian secara rutin terhadap portofolio transaksi; dan e. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
