PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 79
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Penyelenggaraan sarana kliring dan/atau penjaminan (central counterparty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b meliputi CCP. (2) Fungsi CCP meliputi: a. penyelenggaraan kliring;
b. pengelolaan risiko; c. novasi dan/atau open offer; dan d. fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) CCP dapat melakukan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan b. transaksi keuangan lainnya yang direkomendasikan dan/atau ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) CCP yang akan melakukan fungsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib mendapatkan rekomendasi dari Bank INDONESIA.
