Pasal 82
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Dalam penyelenggaraan CCP, CCP wajib: a. melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sebagai CCP;
b. melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dengan profesional, objektif, beriktikad baik, dan penuh tanggung jawab; c. memiliki prosedur dan mekanisme yang memadai mengenai urutan penggunaan sumber dana (default waterfall) jika terdapat anggota CCP yang mengalami peristiwa kegagalan (event of default); d. mengalokasikan ekuitas CCP sebesar persentase tertentu sebagai bagian dari urutan penggunaan sumber dana (default waterfall), dengan jumlah minimum sebagaimana ditetapkan oleh Bank INDONESIA; e. memastikan proses setelmen transaksi dilakukan secara final; f. melakukan segregasi dan portabilitas terhadap aset, piutang, dan kewajiban, serta posisi transaksi, default fund contribution, initial margin, dan variation margin anggota CCP; dan g. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) CCP dapat memisahkan mekanisme urutan penggunaan sumber dana (default waterfall) berdasarkan kelas aset dan/atau jenis transaksi yang menjadi cakupan kegiatan usahanya. (3) Dalam hal CCP dinyatakan pailit atau dilikuidasi, aset milik anggota CCP yang berada dalam penguasaan CCP tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban CCP terhadap pihak ketiga dan/atau krediturnya.
