Pasal 76
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a mencakup: a. penyedia electronic trading platform; b. perusahaan pialang; c. systematic internalisers; d. penyelenggara bursa; dan e. Penyelenggara Sarana Transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan sarana transaksi yang digunakan dalam melakukan transaksi secara: a. bilateral; dan/atau b. multilateral. (3) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan jenis sarana transaksi berupa: a. electronic trading platform; b. telephone trading information system; dan/atau c. sarana transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Jenis sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki fungsi paling sedikit: a. pemantauan harga, nilai tukar, dan/atau suku bunga; b. menampilkan atau memublikasikan kuotasi dan order; c. memproses transaksi; d. melakukan konfirmasi transaksi; dan e. melakukan eksekusi transaksi.
(5) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat disediakan oleh Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
