PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 75
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan oleh pihak selain Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
