Pasal 74
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dapat menggunakan penyedia jasa pendukung infrastruktur untuk mendukung penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan: a. kemampuan penyedia jasa pendukung infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan;
b. ketahanan operasional infrastruktur dari penyedia jasa pendukung; dan c. penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dari penyedia jasa pendukung infrastruktur. (3) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib memastikan agar Bank INDONESIA dapat: a. memiliki akses data dan informasi yang diperlukan terhadap penyedia jasa pendukung infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa pendukung infrastruktur melalui penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan. (4) Penyedia jasa pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan akses informasi yang diperlukan kepada Bank INDONESIA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.
