Pasal 73
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan penguatan terhadap Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh pihak selain Bank INDONESIA yang mencakup: a. penyertaan modal Bank INDONESIA kepada penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; b. penguatan aspek kelembagaan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; c. penguatan aspek kegiatan usaha penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan/atau d. penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penguatan aspek kelembagaan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penguatan organ perseroan; b. permodalan; c. pelaksanaan aksi korporasi; dan d. penguatan aspek kelembagaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Penguatan aspek kegiatan usaha penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. merekomendasikan atau tidak merekomendasikan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan usaha tertentu; dan b. penguatan aspek kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kebijakan penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
