PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 72
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Pihak selain Bank INDONESIA yang menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dapat menggunakan inovasi
teknologi sektor keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib terlebih dahulu mengonsultasikan kepada Bank INDONESIA mengenai rencana penggunaaan inovasi teknologi sektor keuangan untuk mendukung kegiatan usaha sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.
