PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 71
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang memperoleh izin usaha dari Bank INDONESIA, bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas sumber daya manusia di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing melalui peningkatan kompetensi dan keahlian. (2) Peningkatan kompetensi dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan. (3) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari anggaran tahun berjalan.
