Pasal 70
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Pihak selain Bank INDONESIA yang menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan wajib menyampaikan informasi kepada Bank INDONESIA jika: a. terdapat peristiwa dan/atau kondisi yang menyebabkan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan tidak lagi memenuhi kriteria dan/atau persyaratan sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; b. terdapat perjanjian pertukaran data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan yang telah disepakati antara penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dengan pihak lain; c. terdapat kewajiban penyampaian data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan kepada otoritas terkait lainnya di dalam dan/atau di luar negeri; d. terdapat indikasi manipulasi pasar yang dilakukan oleh partisipan; e. terdapat kejadian yang berpotensi memengaruhi kelancaran operasional penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; f. terjadi penghentian sementara kegiatan sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan; g. terjadi perselisihan antara penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dan partisipan dan/atau pihak lainnya; h. terdapat pengenaan sanksi oleh otoritas terkait lainnya di dalam dan/atau di luar negeri; dan/atau i. informasi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN mekanisme dan jangka waktu pemenuhan kewajiban penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
