Pasal 69
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Pihak selain Bank INDONESIA yang menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan paling sedikit wajib: a. menyusun dan memberlakukan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; b. menyediakan sarana dan prasarana terkait Infrastruktur Pasar Keuangan yang menjadi cakupan kegiatan usahanya; c. MENETAPKAN kriteria dan/atau persyaratan untuk menjadi partisipan dari penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan secara objektif, berbasis risiko, dan transparan; d. melaksanakan kegiatan operasional Infrastruktur Pasar Keuangan sesuai cakupan kegiatan usahanya; e. menyediakan sistem teknologi informasi serta akses data dan informasi untuk pengawasan terhadap penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan f. melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan yang menjadi cakupan kegiatan usahanya. (2) Pihak selain Bank INDONESIA yang menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan wajib melakukan konsultasi kepada Bank INDONESIA sebelum MENETAPKAN
ketentuan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
