Pasal 68
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Pihak selain Bank INDONESIA yang menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b harus memenuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Infrastruktur Pasar Keuangan yang dapat diselenggarakan oleh pihak selain Bank INDONESIA mencakup: a. sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a; b. sarana kliring dan/atau penjaminan (central counterparty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b; dan c. sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh pihak selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terkoneksi dengan: a. sistem dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); dan/atau b. Infrastruktur Pasar Keuangan dan/atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
