PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 67
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan oleh Bank INDONESIA ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
