Pasal 66
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. data transaksi yang dilaporkan pada Trade Repository; dan b. hak akses pada Trade Repository. (2) Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. data transaksi Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan b. data instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh: a. pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b; b. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b; dan c. pelapor data transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan data transaksi secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. (5) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan pemenuhan kewajiban pelaporan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
