PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 65
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Dalam penyelenggaraan Trade Repository sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf d, Trade Repository menyediakan data yang akurat, memadai, dan tepat waktu. (2) Fungsi Trade Repository mencakup: a. pengumpulan dan penyimpanan data transaksi; b. pengelolaan dan pemeliharaan data transaksi; c. diseminasi data transaksi dan informasi; dan d. fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
