Pasal 64
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Sarana transaksi yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a mencakup: a. electronic trading platform; dan b. sarana transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b mencakup: a. Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System; dan b. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c mencakup: a. Sistem Bank INDONESIA–Real Time Gross Settlement; dan b. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Penyelenggaraan: a. sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan c. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan oleh Bank INDONESIA.
