Pasal 63
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA mencakup: a. sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a; b. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan
(kustodian sentral) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c; c. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d; d. Trade Repository sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf e; dan e. sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. MENETAPKAN aspek kepesertaan Infrastruktur Pasar Keuangan; b. MENETAPKAN aspek penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; c. MENETAPKAN ketentuan dan prosedur penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; d. menyediakan sarana dan prasarana terkait Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; e. melaksanakan kegiatan operasional dari Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; f. melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan g. melakukan pemantauan kepatuhan peserta terhadap ketentuan dan prosedur serta ketentuan Bank INDONESIA mengenai infrastruktur pasar keuangan.
