Pasal 77
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kecuali huruf c dilarang: a. memberikan jasa sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi yang tidak sesuai dengan izin dan/atau rekomendasi Bank INDONESIA; b. memberikan saran dan/atau nasihat investasi; c. melakukan transaksi atas nama sendiri dan/atau menggunakan dana Penyelenggara Sarana Transaksi sendiri; d. melakukan transaksi atas nama pemegang saham dan/atau dana pemegang saham; e. melakukan penyelesaian transaksi atau setelmen untuk pengguna jasa; f. memberikan informasi nama pengguna jasa sebelum transaksi disepakati; g. melakukan publikasi atas informasi yang bukan didasarkan atas informasi pengguna jasa yang akan melakukan transaksi (tanpa dasar transaksi); dan h. melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara Sarana Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dan huruf e dilarang: a. memberikan jasa sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi yang tidak sesuai dengan izin dan/atau rekomendasi Bank INDONESIA; b. melakukan transaksi atas nama pemegang saham dan/atau dana pemegang saham; c. melakukan publikasi atas informasi yang bukan didasarkan atas informasi pengguna jasa yang akan melakukan transaksi (tanpa dasar transaksi); dan d. melakukan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi systematic internalisers juga memperhatikan ketentuan otoritas terkait lainnya.
