PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 60
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a wajib memenuhi
prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf c. (2) Pemenuhan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan b. aspek tanggung jawab otoritas terkait dalam melakukan pengaturan dan pengawasan Infrastruktur Pasar Keuangan. (3) Bank INDONESIA memublikasikan pedoman mengenai prinsip penyelenggaraan dan pengawasan Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik pada laman Bank INDONESIA dan/atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
