Pasal 59
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kategori Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) berdasarkan tingkat risiko. (2) Kategori Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistemik; dan b. kritikal. (3) Kriteria Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berdasarkan: a. ukuran; b. keterhubungan; c. kompleksitas; dan d. ketergantian. (4) Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. sarana kliring dan/atau penjaminan (central counterparty) berupa CCP; b. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) berupa Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System; c. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai sistem pembayaran; d. Trade Repository yang diselenggarakan Bank INDONESIA; dan e. sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Infrastruktur Pasar Keuangan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. sarana transaksi; dan b. sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
