PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 58
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib menggunakan sarana dan prosedur komunikasi yang lazim untuk memfasilitasi kegiatan usaha sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan wajib memenuhi prinsip keterbukaan data dan informasi secara lengkap dan transparan kepada partisipan mengenai penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan. (3) Pemenuhan prinsip keterbukaan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan
