Pasal 57
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan yang dapat difasilitasi oleh Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2). (2) Instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat difasilitasi oleh penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan mencakup: a. produk dan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; b. instrumen operasi moneter Bank INDONESIA; c. instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG; dan/atau d. instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan yang dapat difasilitasi oleh penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
