Pasal 56
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Penyelenggaraan pasar di sektor keuangan didukung oleh Infrastruktur Pasar Keuangan yang mengikuti perkembangan teknologi.
(2) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. sarana transaksi; b. sarana kliring dan/atau penjaminan (central counterparty); c. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral); d. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran); e. Trade Repository; dan f. sarana lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan: a. memenuhi prinsip keamanan, efektivitas, efisiensi, dan keandalan; b. memperhatikan aspek interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi dengan Infrastruktur Pasar Keuangan lainnya; dan c. memperhatikan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku. (4) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat: a. diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; b. diselenggarakan oleh pihak selain Bank INDONESIA; dan c. digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Infrastruktur Pasar Keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
