Pasal 55
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 47, Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau d. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
