Pasal 61
BAB 6 — INFRASTRUKTUR PASAR KEUANGAN
(1) Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dapat bekerja sama untuk melakukan keterhubungan Infrastruktur Pasar Keuangan lintas negara yang diatur dan diawasi oleh otoritas di yurisdiksi lain. (2) Dalam melakukan kerja sama untuk melakukan keterhubungan Infrastruktur Pasar Keuangan lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sistemik paling sedikit harus: a. menerapkan aturan, prosedur, dan pengendalian yang membuat Infrastruktur Pasar Keuangan dapat mengidentifikasi, memantau, dan mengelola risiko dari adanya kerja sama dan/atau kerterhubungan antar-Infrastruktur Pasar Keuangan; b. memastikan pencatatan pada kedua Infrastrukrur Pasar Keuangan benar dan akurat; dan c. membuat perjanjian tertulis mengenai kerja sama dan/atau keterhubungan yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban masing-masing Infrastruktur Pasar Keuangan termasuk partisipannya.
