Pasal 52
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) SRO PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) memiliki tugas: a. mendukung implementasi kebijakan Bank INDONESIA; b. menyusun dan menerbitkan ketentuan di bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan, yang bersifat teknis dan mikro berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA; c. melakukan pengawasan terhadap anggota SRO PUVA; d. mendorong kepatuhan dan menerapkan penegakan disiplin terhadap pelaksanaan ketentuan teknis dan mikro yang diterbitkan SRO PUVA; e. mewakili institusi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dalam forum nasional dan/atau internasional; f. melakukan mediasi jika terdapat perselisihan yang melibatkan anggota SRO PUVA; g. mengoordinasikan penyelenggaraan sertifikasi profesi tresuri; h. MENETAPKAN standar kompetensi bidang tresuri; i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan untuk peningkatan kompetensi dan pengembangan kualitas sumber daya manusia di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; j. menerima, menataausahakan, dan memublikasikan surat pernyataan komitmen terhadap kode etik pasar (statement of commitment); dan k. melaksanakan penugasan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) SRO PUVA wajib: a. melaksanakan tugas dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan profesional, objektif, beriktikad baik, dan penuh tanggung jawab; b. menjaga kerahasiaan data dan informasi; dan c. melaksanakan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
