Pasal 53
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Pihak yang merupakan: a. Pelaku PUVA berupa bank;
b. asosiasi profesi di bidang tresuri; c. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan selain Bank INDONESIA; dan d. pihak lainnya yang melakukan aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, wajib menjadi anggota SRO PUVA. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN batas waktu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi anggota SRO PUVA. (3) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SRO PUVA dapat menerima pihak lain untuk menjadi anggota SRO PUVA. (4) Anggota SRO PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh SRO PUVA dan mendukung pelaksanaan tugas SRO PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
