PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 51
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Untuk mendukung pencapaian sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN SRO PUVA. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria dan/atau persyaratan bagi SRO PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup aspek kelembagaan.
