PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 48
BAB 5 — PELAKU PUVA
Penerbitan sertifikat tresuri oleh penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c memiliki: a. jangka waktu keberlakuan yang dapat diperpanjang; dan b. beberapa tingkatan.
