PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 49
BAB 5 — PELAKU PUVA
Berdasarkan hasil pengawasan Bank INDONESIA dan/atau otoritas terkait lainnya, Bank INDONESIA berwenang meminta penyelenggara sertifikasi profesi tresuri untuk menunda penerbitan, menolak perpanjangan, melakukan pembekuan, dan/atau melakukan pencabutan sertifikat tresuri.
