PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 47
BAB 5 — PELAKU PUVA
Penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib: a. melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi profesi tresuri sesuai tugas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dengan profesional, objektif, beriktikad baik, dan penuh tanggung jawab; dan b. menatausahakan data terkait pelaksanaan dan penyelenggaraan sertifikasi profesi tresuri.
