PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 46
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Sertifikasi profesi tresuri dilaksanakan oleh penyelenggara sertifikasi profesi tresuri. (2) Penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lembaga sertifikasi profesi; dan b. asosiasi profesi di bidang tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (3) Penyelenggara sertifikasi profesi tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan kegiatan: a. menyelenggarakan sertifikasi profesi tresuri; b. menyusun materi uji kompetensi; c. menerbitkan sertifikat tresuri; d. MENETAPKAN perpanjangan, pembekuan, penundaan, dan pencabutan sertifikat tresuri; dan e. tugas dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
