Pasal 45
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Asosiasi profesi di bidang tresuri memiliki tugas: a. mengoordinasikan dan MENETAPKAN penyusunan standar profesi dan kode etik; b. membentuk komite penegakan etika profesi; c. menerapkan penegakan disiplin anggota terhadap etika profesi; d. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan; e. melakukan reviu mutu bagi anggotanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Asosiasi profesi di bidang tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan profesional, objektif, beriktikad baik, dan penuh tanggung jawab; dan b. melaksanakan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai asosiasi profesi di bidang tresuri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
