Pasal 44
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Tresuri dealer merupakan tresuri dealer dari Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan meliputi: a. bank; b. perusahaan pialang; dan c. Pelaku PUVA atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Tresuri dealer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memberikan jasa yang profesional; b. menaati dan menerapkan kode etik pasar dalam melaksanakan aktivitas tresuri; c. memiliki sertifikat tresuri; dan d. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menggunakan jasa tresuri dealer yang terdaftar di Bank INDONESIA; b. memastikan tresuri dealer memiliki sertifikat tresuri yang masih berlaku sesuai dengan tingkatan sertifikat tresuri; c. memiliki prosedur internal dalam memastikan tresuri dealer menerapkan kode etik pasar; dan d. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA MENETAPKAN batas waktu pemenuhan sertifikat tresuri sesuai dengan tingkatan sertifikat tresuri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tresuri dealer diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
