PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 43
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Kode etik pasar harus diterapkan oleh Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berbentuk: a. bank; b. perusahaan pialang; dan c. Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penerapan kode etik pasar bertujuan untuk paling sedikit meningkatkan integritas Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan kode etik pasar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
