PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 4
BAB 2 — KERANGKA PENGATURAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGAWASAN PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi: a. produk; b. Harga Acuan (Pricing); c. Pelaku PUVA; dan d. Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
