PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 3
BAB 2 — KERANGKA PENGATURAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGAWASAN PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Prinsip dasar pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi: a. mempertimbangkan praktik terbaik secara internasional; b. digitalisasi data dan informasi; c. mengintegrasikan perspektif inklusif dan keuangan berkelanjutan; d. bersifat efektif, efisien, dan bertata kelola yang baik; dan e. mendorong sinergi dan peningkatan inovasi.
