Pasal 5
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Bank INDONESIA mengatur produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (2) Produk Pasar Uang meliputi: a. Instrumen Pasar Uang; dan b. konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Uang. (3) Produk Pasar Valuta Asing meliputi konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Valuta Asing. (4) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dapat berbentuk dokumen elektronik maupun nonelektronik. (5) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai informasi dan transaksi elektronik.
