Pasal 37
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Profesi Penunjang PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d mencakup: a. konsultan hukum;
b. akuntan publik; c. notaris; dan
d. profesi penunjang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Profesi Penunjang PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan jasa dalam: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau c. penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan. (3) Profesi Penunjang PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memberikan jasa dan informasi secara independen, profesional, objektif, dan tidak menyesatkan; b. menjalankan kegiatan usaha sebagai Profesi Penunjang PUVA dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab; c. menaati kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing Profesi Penunjang PUVA sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dalam memberikan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan d. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
