Pasal 36
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi sektor keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Pendukung PUVA. (2) Dalam hal Lembaga Pendukung PUVA menggunakan inovasi teknologi sektor keuangan, Lembaga Pendukung PUVA wajib: a. mengonsultasikan kepada Bank INDONESIA terlebih dahulu mengenai rencana penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan untuk mendukung kegiatan usaha sebagai Lembaga Pendukung PUVA; b. memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber; dan c. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Lembaga Pendukung PUVA yang menggunakan inovasi teknologi sektor keuangan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan oleh Lembaga Pendukung PUVA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
