PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 38
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN penggunaan jasa Profesi Penunjang PUVA dalam penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, transaksi Pasar Valuta Asing, dan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang, pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing, serta penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan, wajib menggunakan jasa Profesi Penunjang PUVA dalam kegiatan: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. Transaksi Pasar Uang; c. transaksi Pasar Valuta Asing; dan d. penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan, yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
