Pasal 33
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Lembaga pendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a mencakup: a. penata laksana (arranger); b. lembaga pemeringkat; dan c. lembaga pendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b mencakup: a. bank; b. perusahaan efek; dan c. lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c mencakup: a. bank; dan b. lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d mencakup: a. bank yang melaksanakan kegiatan usaha kustodian; b. perusahaan efek; dan c. lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan: a. pemegang rekening pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal; b. sub-registry selain Bank INDONESIA yang melaksanakan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika; dan/atau c. peserta dan/atau pemegang rekening pada sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) lainnya.
