Pasal 34
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, atau transaksi Pasar Valuta Asing.
(2) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan: a. kemampuan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan usaha Lembaga Pendukung PUVA; dan b. penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dalam penggunaan jasa pihak ketiga. (3) Lembaga Pendukung PUVA wajib memastikan agar Bank INDONESIA dapat: a. memiliki akses data dan informasi yang diperlukan terhadap penggunaan jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. melakukan pengawasan terhadap penggunaan jasa pihak ketiga melalui Lembaga Pendukung PUVA. (4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan akses informasi yang diperlukan kepada Bank INDONESIA dan Lembaga Pendukung PUVA.
