PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 32
BAB 5 — PELAKU PUVA
(1) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c mencakup: a. lembaga pendukung penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang; c. lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing; d. lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang; dan e. Lembaga Pendukung PUVA lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memberikan jasa dan informasi secara profesional, objektif, dan tidak menyesatkan;
b. menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Pendukung PUVA dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab; dan c. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
